Ketua JMSI Kaltim Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Balikpapan Pos

Kronikkaltim.com – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Moeso, wartawan Balikpapan Pos, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Sukri, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan undang-undang.
“Saya mengecam tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Apa yang dilakukan Moeso sudah sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukri kepada awak media saat membagikan FKMKT Peduli di Sekretariat FKMKT, Jumat, 21 Maret 2021.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Sukri juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Oleh karena itu, saya meminta Polresta Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Moeso,” tegasnya.
Insiden tersebut terjadi saat Moeso tengah meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketika menunggu perkembangan sidang, terdakwa J yang tengah dikawal tiba-tiba berteriak, “Apa kamu Moeso?” seperti dituturkan Moeso kepada JMSI Kaltim.
Moeso yang merasa situasi tidak kondusif kemudian meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang rekan jurnalis.
Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekatinya dan menuduh Moeso telah menyerang adiknya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut dengan nada mengancam.
Moeso membantah tuduhan itu, namun pria tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan dengan meludahi, memiting leher, serta memukul pipi kirinya.
Akibat kejadian ini, Moeso mengalami luka lebam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan.(*)