Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 75 Miliar yang Disita KPK Miliknya

Kronikkaltim.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa deposito senilai Rp 75 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang lain, termasuk deposito sekitar Rp 70 miliar dan beberapa kendaraan bermotor.
Ketua KPK Setya Budiyanto mengatakan bahwa dokumen dan barang elektronik juga turut diamankan dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh barang yang disita akan melalui proses kajian lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan,” ujar Setya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara KPK terus mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai lokasi. (*)