Transaksi Sabu di Sangatta Gagal Total, Pria Ini Diciduk di Gang Ternak

Kronikkaltim.com – Nasib apes menimpa seorang pria berinisial SR di Sangatta Utara. Bukannya pulang dengan barang yang diincar, ia justru digelandang ke kantor polisi. Timsus Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara menangkapnya saat hendak mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Rudina, Gang Ternak, Sangatta, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Tidak ingin kecolongan, ia langsung menugaskan tim khusus yang dipimpin oleh Ipda Maslan untuk melakukan penyelidikan intensif.

Benar saja, pada hari kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari mobil Daihatsu Sigra putih dan berhenti di pinggir jalan. “Sekira jam 18.53 Wita, anggota melihat seorang laki-laki yang mengendarai Mobil Merk Sigra berwarna putih berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Mendapati hal itu anggota langsung mengamankan seorang laki-laki tadi yang ternyata bernama SR,” ujar Kapolsek.

Ternyata, SR sedang menjalankan “misi rahasia” mengambil sabu di lokasi yang sudah ditentukan dengan sistem jejak alias tempelan. Sayangnya, sebelum sempat kabur, dirinya keburu diciduk oleh tim kepolisian. Setelah digeledah, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat total 23,01 gram.

“Kemudian anggota Timsus mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23,01 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.

Kini, bukannya menikmati “barang haram”, SR justru harus menikmati dinginnya sel tahanan Polsek Sangatta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)