Sabu Sebanyak 3,139 Gram Diamankan, Polres Kutim Tangkap Pengedar Residivis

Kronikkaltim.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba, dengan menangkap seorang pengedar sabu seberat 3,139 gram bruto. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim pada Sabtu, 21 Desember 2024, yang berhasil membekuk seorang perempuan berinisial IS, seorang residivis yang baru saja bebas pada tahun 2021.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, dalam konferensi pers di Kantor Polres Kutim, Senin (23/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka IS terlibat dalam transaksi narkoba dengan menggunakan metode “lempar” untuk menghindari jejak. IS, yang diketahui merupakan seorang residivis, ditangkap di jalan poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, pada sekitar pukul 03.15 WITA.
“Tersangka IS, yang sedang mengendarai mobil jenis Terios warna merah maron, berhasil kami hentikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Chandra Hermawan.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang kemudian disembunyikan di sebuah lokasi di Berbas, Kota Bontang.
Kapolres Chandra menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk mendistribusikan narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian juga dikonsumsi sendiri.
“IS mengaku bahwa ia mengedarkan narkotika ini untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
IS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara 1 hingga 10 milyar rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga bungkus sabu seberat 3.130 gram, beberapa bungkus teh China merk Alishan Jin Xuan Tea, handphone, plastik klip, timbangan digital, dan sendok takar.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus menangkap dan menyelidiki pelaku-pelaku lainnya, demi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Chandra Hermawan.(*)