Sistem Lempar Pengedar Narkoba Terungkap, Polres Kutim Amankan Sabu Seberat 1 Kg

Kronikkaltim.com – Sebanyak 9 (Sembilan) orang diduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil di bekuk Polres Kutim. Sembilan diduga pelaku, 8 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari sembilan diduga pelaku tersebut berinisial SA(L), DS(L), OM(L), AS (L), MG (L), WF(L), IA(L) IMK(L) dan NH(P). Pengungkapan kasus narkoba ini dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kecamatan Sangatta Utara, Kongbeng, Muara Wahau dan Kaubun.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengatakan pengungkapan kasus ini terhitung dari bulan Oktober hingga Desember 2024, melalui program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, selama kurang lebih Oktober hingga Desember 2024 sampai dengan hari ini barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan kurang lebih 1004,05 gram bruto,” ucap AKBP Chandra Hermawan saat press release di Ruang Auditorium Polres Kutim, Kamis (19/12/2024).

AKBP Chandra Hermawan juga mengungkapkan para diduga pelaku mendapatkan barang narkotika dengan transaksi sistem lempar atau sistem jejak, para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal.

“Sistem yang mereka gunakan memang sedikit menyulitkan petugas, namun kami terus berusaha untuk membongkar kasus ini untuk mendapatkan bandar besarnya. Saat ini ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya diedarkan di wilayah Kutim,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan dari keterangan para pelaku, narkotika jenis sabu tersebut akan dipasaran harga Rp. 1,500,000 per gramnya, sehingga dari total barang bukti yang ada 1.004,05 gram, bisa mencapai Rp. 1,5 miliar.

“Atas kasus tersebut, para diduga pelaku terkena pasal 114 (2) sub pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Penulis : Heristal