BATUBARA DAN DAMPAKNYA: MENAKAR KESERIUSAN PEMERINTAH DALAM JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK

Oleh : Hafizah D.A., S.Si.

Kekhawatiran warga kabupaten Paser kembali menguar. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) mengenai larangan truk hauling melintasi jalan umum dari provinsi Kalimantan Selatan terpatahkan oleh Undang-Undang nomor 3/2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan apabila telah mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut tercantum pada pasal 91 ayat 3. Hal ini didasarkan pada prinsip memberikan kemudahan berusaha dan investasi pada perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban membangun jalan pertambangan sendiri. (www.prokal.co, 24/10/2024)

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Paser tak bisa bertindak. Karena aturan dan jalan umum yang dipakai adalah wewenang pusat. Padahal, sejak perusahaan batubara tersebut beroperasi, angka kecelakaan lalu lintas (KLL) akibat kendaraan batubara meningkat. Pemda hanya bisa melaksanakan peningkatan pengawasan kelayakan kendaraan dan sopir angkutan tersebut. (www.balpos.com, 24/10/2024)

Lain halnya yang terjadi di Berau. Sebuah tongkang milik PT Pelita Samudera Sreeya yang membawa material batubara milik PT Berau Coal diduga mengalami kebocoran hingga terbalik dan menumpahkan muatannya ke Sungai Mantaritib. Kejadiaan naas ini terjadi pada Jum’at, 18 Oktober 2024. (www.berauterkini.co.id, 24/10/2024)

Warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai dan yang mengkonsumsi air sungai tersebut diliputi kekhawatiran penurunan mutu air layak konsumsi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ida Ayu, mengatakan bahwa DLHK Berau tak punya wewenang melakukan pemeriksaan dampak lingkungan dan uji kadar baku mutu air. Karena, Sungai Mantaritib adalah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). (www.berauterkini.co.id, 24/10/2024)

DLHK Kabupaten Berau hanya bisa menunggu dan memantau tanpa bisa mengintervensi hasil uji kadar baku mutu air sungai yang dilakukan PT Berau Coal secara mandiri melalui PT Sucofindo pada tanggal 19 Oktober 2024. (www.berauterkini.co.id, 24/10/2024)

KORPORATOKRASI

Sungguh miris rasanya nasib warga Paser dan Berau. Yang mereka inginkan hanyalah jaminan pemenuhan hak dasar sebagai warga Negara atas keamanan dan kesehatannya dalam penggunaan fasilitas umum (jalan darat, jalan air, dan air sungai sebagai sumber air konsumsi). Tetapi, bahkan dengan pemerintahan otonomi daerah dan semboyan Kaltim Berdaulat, sulit sekali mendapatkannya. Bahkan baru-baru ini ada satu perempuan korban meninggal di Kecamatan Muara Komam akibat terlibat kecelakaan dengan truk hauling yang melintasi jalan umum. Meskipun akhirnya Pemkab Paser menutup sementara akses untuk truk hauling melintas, tapi tentu saja pemerintah daerah tak bisa berlama-lama bertindak melangkahi undang-undang pusat. (www.infopaser.id,29/10/2024)

Semua demi alasan pertumbuhan ekonomi lewat investasi, yang tentu saja lebih menguntungkan korporasi dan penguasa yang berkepentingan. Rakyat hanya mendapatkan buah pahit dari koalisi serakah mereka.

Padahal, jamak diketahui, penguasa adalah jelmaan dari korporat itu sendiri. Jelas saja kebijakan yang disusun harus melindungi kepentingan usahanya. Maka, tindakan tunduk dan membebeknya pemerintah daerah dengan peraturan pusat sebenarnya adalah bentuk pengamanan atas keberlanjutan usahanya, dalam hal ini pertambangan dan transportasi batu bara.

Beginilah watak pemerintahan dengan sistem kapitalis-sekuler. Penguasa yang terpilih adalah hasil tukar guling antara duit dengan jabatan. Maka tak heran, kebijakan yang disusun negara adalah sebagai bentuk syarat realisasi kekuasaannya. Memihak kepentingan pengusaha yang menjabat ataupun yang membekingi naiknya jabatan si penguasa.

Inilah realitas busuk demokrasi. Dengan jargon kedaulatan untuk rakyat, tetapi aturan yang disusun legislatif bersekongkol dengan eksekutifnya adalah pasal-pasal karet yang bisa ditarik mulur sesuai golongan mana yang berkepentingan atas aturan tersebut. Bukan atas dasar mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan publik.

SOLUTIF DAN MENENANGKAN

Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam berbasis pelaksanaan syariat kaffah. Syarat taqwa adalah hal utama untuk menjalankan kekuasaan. Dengan itu, jabatan dan kebijakan tak bisa dibeli dengan kepentingan dan uang. Karena artinya pemimpin tersebut tak independen dan bergantung pada makhluk. Padahal, tugas pemimpin sangat berat pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Tergadai nasibnya oleh aduan rakyat yang terdhzolimi dalam masa pengurusan dan perlindungannya.

Betapa nyaman dan terjaminnya keamanan saat hidup dalam Negara yang menerapkan aturan Islam kaffah. Wallahu’alam.