DPRD Soroti Layanan Pengelolaan Sampah Pesisir Bontang yang Tidak Optimal

Kronikkaltim.com – Masalah pencemaran di pesisir Bontang kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Bontang, Yasser Arafat, mengkritik kurang optimalnya layanan pengelolaan sampah yang menyebabkan warga pesisir terpaksa membuang sampah ke laut. Hal ini terjadi meski warga diwajibkan membayar iuran sampah sebesar Rp15 ribu per bulan melalui tagihan PDAM.
“Warga pesisir kesulitan mengakses tempat pembuangan sampah (TPS), sementara petugas jarang melakukan penjemputan langsung ke wilayah mereka. Akibatnya, warga tidak punya pilihan lain selain membuang sampah ke laut,” ujar Yasser belum lama ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Yasser mengusulkan agar iuran sampah warga pesisir dihapuskan dan biaya pengelolaan sampah dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, dengan anggaran yang cukup besar, Pemkot Bontang dapat mengambil langkah ini demi memastikan layanan sampah yang lebih merata dan adil.
“Kalau Bontang punya anggaran besar, lebih baik dialokasikan untuk membebaskan iuran sampah warga pesisir. Ini jauh lebih adil daripada mereka membayar tapi tidak mendapatkan layanan yang layak,” tegasnya.
Yasser juga menyoroti pentingnya Bontang menjaga reputasi sebagai kota peraih Adipura dengan memberikan perhatian lebih pada pengelolaan sampah di wilayah pesisir. Menurutnya, masalah ini harus menjadi prioritas agar seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di pesisir, dapat merasakan dampak positifnya.
Selain itu, ia mengingatkan perlunya sosialisasi dan edukasi kebersihan lingkungan untuk masyarakat pesisir. Menurut Yasser, pemerintah harus aktif memberikan pemahaman tentang dampak sampah terhadap kesehatan dan lingkungan, agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami dampak negatif sampah bagi lingkungan dan kesehatan mereka sendiri,” jelasnya.
Ia berharap pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bontang dapat diperbaiki sehingga masalah pencemaran dapat teratasi, dan masyarakat pesisir tidak lagi merasa terbebani. (*)