APD Belum Optimal Digunakan Pekerja Proyek Gereja GBKP di Kutim
Kronikkaltim.com – Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kutai Timur (Kutim) terus berlangsung, dengan sejumlah pekerja yang terlihat aktif mengerjakan proyek tersebut. Seperti halnya pada Jumat (8/11/2024).
Namun demikian, pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa beberapa pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), meski penggunaan APD merupakan standar wajib dalam proyek konstruksi untuk menjaga keselamatan.
Salah seorang pekerja di lokasi menjelaskan, ketidaklengkapan APD ini disebabkan karena mereka baru saja kembali bekerja usai istirahat.
“Baru selesai istirahat, jadi APD kami sebagian tidak dikenakan,” katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan saat mengerjakan bangunan GBKP ini, mereka telah diberikan APD.
“Kalau APD, kami sudah dilengkapi. Kalau kami kerja juga, kami selalu mengenakannya,” imbuhnya.
Penggunaan APD pada proyek bangunan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan keselamatan kerja, termasuk dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan perusahaan konstruksi menyediakan APD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 juga menegaskan bahwa penyediaan APD merupakan kewajiban pihak perusahaan dan harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Perlengkapan APD dalam proyek konstruksi mencakup helm pelindung, kacamata keselamatan, sarung tangan, pakaian pelindung, pelindung pernapasan, pelindung telinga, sepatu keselamatan, dan alat pelindung jatuh. Penggunaan APD yang benar tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan tetapi juga memastikan proyek berjalan dengan aman sesuai standar keselamatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerapan aturan ini belum optimal. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di proyek-proyek konstruksi di Kutim telah berjalan efektif.(*)