KPU Kutim Terima 307 Ribu Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Kronikkaltim.com – Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur (Kutim) dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah tiba di Gudang Expo Sangatta. Surat suara yang dikirim dari perusahaan percetakan Temprina diterima langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim pada Sabtu malam (26/10/2024).

Logistik ini diangkut menggunakan jasa ekspedisi dan ditempatkan di gedung yang menjadi gudang logistik sementara bagi KPU.

Ketua KPU Kutim, Budi Wibowo,
menyatakan, KPU telah menerima sebanyak 307.796 lembar surat suara untuk Pilkada Kutim, yang dikemas dalam 154 koli, serta tambahan 2.000 lembar surat suara cadangan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika diperlukan.

“Sekarang kami sedang merapikan dan menyusun surat suara agar siap untuk proses sortir dan pelipatan,” ujar Budi pada Minggu (27/10).

Selain surat suara Pilkada Kutim, KPU juga menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur Kaltim dengan jumlah yang sama, yakni 305.796 lembar dalam 153 koli. Berbeda dari Pilkada Kutim, surat suara untuk Pilgub Kaltim tidak menyertakan surat suara untuk PSU.

Budi menjelaskan bahwa jumlah surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 297.994 pemilih, dengan tambahan 2,5% sebagai cadangan di setiap TPS. Kutim sendiri memiliki 701 TPS yang tersebar di dua kelurahan dan 139 desa di 18 kecamatan.

Di luar surat suara, logistik lain seperti kotak suara dan bilik suara juga telah tiba di Kutim.

“Kami menerima 1.402 kotak suara dan 2.804 bilik suara, masing-masing TPS akan dilengkapi dengan dua kotak suara dan empat bilik,” tambahnya.

Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang ini akan diselenggarakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilih di setiap TPS dapat memberikan suara untuk memilih gubernur dan bupati yang baru.

Terkait dengan spesifikasi logistik, Budi menjelaskan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air dengan sisi depan transparan, dan surat suara yang akan digunakan memiliki pengaman berupa mikroteks atau teks tersembunyi untuk menjamin keasliannya. Perlengkapan lainnya seperti tinta, segel, dan alat coblos juga telah dipersiapkan sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024.

KPU Kutim menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara selesai dalam sepekan ke depan untuk memastikan kelancaran pada hari pemungutan suara.(*)