Polres Kutim Berhasil Ungkap 3 Kasus Berbeda, 6 Orang Pelaku Merupakan Residivis

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release terkait pengungkapan tiga kasus berbeda yakni Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Ilegal Oil Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, di Pelataran Polres Kutim, Rabu (23/10/2024).

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan pimpinan jalannya press release didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, Kasi Humas Polres Kutim, IPDA Wahyu Winarko, Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, Kapolsek Bengalon, Kapolsek Sangkulirang, Kapolsek Teluk Pandan dan Kapolsek Muara Wahau.

Terkait kasus curanmor, AKBP Chandra Hermawan memaparkan bahwa dalam waktu 20 hari, pihaknya telah mengamankan 12 orang diduga pelaku curanmor selama Operasi Jaran Mahakam 2024 dilakukan, dengan modus operandi diduga pelaku bervariatif.

“Modus dari pelaku ada yang mengambil motor saat korban lengah atau tertidur, berpura-pura kenalan, membongkar kabel motor lalu menghidupkan mesin dan bahkan sampai merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dari 12 pelaku yang kita amankan 4 orang diantaranya merupakan residivis,” papar AKBP Chandra Hermawan.

AKBP Chandra Hermawan juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek beserta surat-surat kendaraan yang dicuri para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kerugian materil kurang lebih Rp.145 juta dan motif para diduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta dijual untuk membeli narkoba dan judi online. Para pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Kutim juga mengungkap kasus curat spesialis nasabah bank antar provinsi. Pada 14 Oktober 2024, dua pelaku berinisial NH dan H berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 50 juta yang dibawa korban setelah mengambil uang di Bankaltimtara.

“NH dan H merupakan residivis pencuri dengan modus pecah kaca dan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak 14 TKP berbagai kota di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dari tangan kedua diduga pelaku, berangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit Mobil Toyota Innova, pakaian pelaku dan sejumlah uang tunai serta 1 Handphone.

“Uang hasil pencucian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba, berfoya-foya di tempat hiburan malam dan kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian tersebut keduanya kita sanggakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Terkait kasus Ilegal Oil, Polres Kutim berhasil mengamankan SR (33) yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Sangatta secara bergantian menggunakan lima barcode yang didapatkan dari keluarganya dan 5 plat nomor kendaraan palsu.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 96 jerigen plastik dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite, dengan total 1.920 liter atau 1,9 ton, dimana BBM tersebut rencananya akan dibawa oleh SR ke Kecamatan Wahau untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Adapun kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 5 bulan sejak Mei 2024,” terangnya.

Lebih jauh, AKBP Chandra Hermawan menerangkan m beberapa barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni, 1 unit Daihatsu Ayla (Tangki Modifikasi), 1 unit Grandmax, 5 barcode untuk pengisian BBM Pertalite, 5 plat kendaraan yang berbeda dan 3 selang plastik.

“Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan kerugian materil sebesar Rp 19.200.000,” tutupnya.

Penulis : Heristal