Operasi Malam, Polisi Amankan 30 Poket Sabu di Sangatta Selatan

Kronikkaltim.com – Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara, yang berada di bawa hukum Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap seorang budak narkotika jenis sabu di Jl. I.A. Muis, Gg. Teluk Rawa, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Sabtu (19/10/2023) malam.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tersangka yang berinisial AB diamankan di lokasi dengan barang bukti berupa 30 poket sabu seberat 16,32 gram, sebuah telepon genggam, sepeda motor, bungkus minuman kemasan, dan tisu. Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Gg. Teluk Rawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WITA, kami melihat seorang pria yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata membawa 30 poket sabu,” ujar Iptu Alan, Minggu (20/10).

AB, pria yang diduga sudah lama terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Sangatta, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan. “Barang bukti yang kami temukan mencapai 16,32 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk beroperasi,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Ipda Fahreza Saputra, S.Tr.K., yang turut memimpin operasi penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sangatta Utara untuk diproses lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang mungkin terlibat,” kata Ipda Fahreza.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim. Kepolisian berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Iptu Alan Firdaus pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mencegah narkoba semakin menyebar di wilayah ini,” pungkasnya. (*).