Ketegangan Pilkada Kutim: Tim Hukum ARMY Gugat Keputusan Bawaslu, KB-Kinsu Tepis Isu Hoaks

Kronikkaltim.com – Suasana Pilkada Kutai Timur (Kutim) semakin memanas, dengan ketegangan antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin mencolok. Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY) mengambil langkah tegas dengan menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Kasus tersebut berpusat pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara melalui penggunaan rumah jabatan Wakil Bupati untuk kegiatan percetakan baleho atau alat peraga kampanye (APK).

Di sisi lain, pasangan calon Kasmidi Bulang-H Kinsu (KB-Kinsu) berusaha mengklarifikasi dan menepis rumor terkait keberadaan peralatan percetakan di lokasi yang sama, menyebut informasi tersebut sebagai berita hoaks. Ketegangan ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga integritas pemilihan di tengah dinamika politik yang berlangsung.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Tim Hukum ARMY pada Jumat (18/10/2024), Ketua Tim Hukum ARMY, Abdul Karim, mengungkapkan keberatan atas keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Bawaslu seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan pendekatan yang lebih profesional.

“Kami tidak sepaham dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan ini tidak memenuhi unsur. Laporan kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan seharusnya dilakukan kajian yang lebih mendalam,” tegas Abdul Karim, yang didampingi oleh anggota tim hukum ARMY, termasuk Munir Perdana dan Agusriansyah.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim nomor urut 01, Kasmidi Bulang-H Kinsu (KB-Kinsu), membantah isu mengenai adanya peralatan percetakan di salah satu rumah jabatan di Bukit Pelangi Sangatta. Mereka menilai informasi tersebut sebagai upaya penyebaran hoaks oleh oknum tak bertanggung jawab. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kutim pada Kamis (17/10/2024), Dr. Felly Lung, mewakili tim kuasa hukum KB-Kinsu, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran telah dihentikan oleh Bawaslu karena tidak terbukti.

“Laporan itu sudah masuk ke Bawaslu dan telah dihentikan karena tidak terbukti,” ujar Felly.

Felly menekankan bahwa menurut aturan yang berlaku, laporan yang sudah dihentikan tidak dapat diajukan kembali berulang-ulang. Felly juga mengungkapkan keprihatinan terhadap masih maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial setelah penghentian laporan tersebut.

“Setelah itu, muncul ujaran-ujaran dan berita-berita hoaks yang disebarkan di media sosial dan ruang publik. Kami akan melaporkan hal ini sesuai dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Menanggapi keputusan Bawaslu, Tim Hukum ARMY mengkritik lembaga tersebut yang dinilai kurang transparan dalam menangani kasus ini. Mereka meminta penjelasan yang jelas mengenai alasan penghentian laporan dan telah membawa masalah ini ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI. Tim ARMY bahkan telah melaporkan lima anggota Bawaslu Kutim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional.

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan penghentian laporan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, berdasarkan kesepakatan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Namun, Tim Hukum ARMY tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan, menolak keputusan Bawaslu yang dinilai tidak memadai dalam menanggapi dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada tersebut.(*).