Uang Korupsi Proyek Kolam Renang Disita, Kejari Kutim Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan
Kronikkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang yang dibiayai oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,19 miliar.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
“Uang ini akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Reopan dalam keterangan persnya, Selasa (24/9/2024).
Proyek kolam renang ini, yang dimulai pada tahun anggaran 2021, tidak pernah selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Kejari Kutim sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J, yang juga merupakan pelaksana kegiatan dan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Mikael F Tambunan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, menambahkan bahwa dana yang disita dari tersangka J merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. “Uang ini akan disimpan di rekening titipan dan kami akan ajukan ke persidangan,” jelasnya.
Kejari Kutim berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, menandai langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.(*).