Angka Pengangguran Masih Tinggi, Nursalam Soroti Efektivitas Perda Tenaga Kerja Lokal

Kronikkaltim.com – Masalah pengangguran di Kota Bontang masih menjadi perhatian utama. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal telah diterapkan, angka pengangguran belum menunjukkan penurunan signifikan.

Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mengungkapkan bahwa implementasi Perda tersebut belum berjalan optimal dan justru berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tidak mengatur pembatasan persentase tenaga kerja lokal.

“Perda ini sulit diterapkan karena berbenturan dengan aturan nasional yang lebih tinggi. Selain itu, belum terlihat hasil yang nyata dalam menekan angka pengangguran di Bontang,” kata Nursalam.

Menurutnya, selain tantangan regulasi, kendala lainnya adalah minimnya keterampilan tenaga kerja lokal yang masih kurang kompetitif dibandingkan dengan tenaga kerja pendatang. Meskipun pemerintah dan Dinas Ketenagakerjaan sering mengadakan pelatihan, partisipasi masyarakat dalam program tersebut belum maksimal.

“Kita harus mendorong masyarakat lokal untuk lebih aktif meningkatkan kemampuan agar bisa bersaing. Selain regulasi, peningkatan SDM juga sangat penting,” ujarnya.

Nursalam berharap, selain revisi Perda, pemerintah dan perusahaan bisa lebih bersinergi dalam membuka peluang kerja bagi tenaga lokal. Dengan demikian, masalah pengangguran di Bontang bisa ditekan lebih efektif.(*)