Nursalam Ingatkan Pemerintah Agar Tertib Pertanggungjawaban Anggaran Perjalanan Dinas
Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Bontang, Nursalam, menegaskan pentingnya keteraturan pemerintah dalam hal pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas. Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat harus mematuhi mekanisme yang telah diatur melalui berbagai peraturan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dengan formula baru dalam pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas, sekarang setiap pejabat harus mengikuti aturan yang berlaku secara sistematis,” kata Nursalam, yang akrab disapa Salam, dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Salam menjelaskan bahwa Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pedoman Perjalanan Dinas sudah sesuai dengan Permenkeu dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Perpres ini mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang menjadi acuan dalam menentukan besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri, termasuk bagi anggota DPRD.
“Peraturan ini sangat penting karena menetapkan batasan uang harian yang diterima oleh anggota dewan selama perjalanan dinas. Semua pengeluaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Salam.
Nursalam menggarisbawahi bahwa dalam sistem penggantian biaya SHSR, anggota dewan hanya bisa mengklaim biaya yang benar-benar dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran. Hal ini berbeda dengan sistem lumpsum yang memberikan dana secara langsung tanpa harus melaporkan secara rinci.
“Jika Perwali ini kemudian diubah tanpa memperhatikan aturan yang lebih tinggi, seperti Perpres, maka bisa menimbulkan masalah. Kita harus berhati-hati dalam hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salam menjelaskan bahwa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur secara jelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk tata tertib yang tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2018.
“Regulasi yang mengatur perjalanan dinas sudah jelas. Dua aturan utama ini harus diikuti untuk memastikan hak dan kewajiban berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan di tingkat daerah, termasuk revisi Perwali, harus tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus berhati-hati agar peraturan daerah tidak menyimpang dari aturan pusat. Ini penting demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Salam.
Melalui pernyataan ini, Nursalam berharap pemerintah daerah tetap konsisten dalam menjaga tata kelola yang baik demi terciptanya transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. (*)