DPRD Bontang Usulkan Argumentasi Keamanan Objek Vital Nasional untuk Pemekaran Wilayah

Kronikkaltim.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Wilayah DPRD Bontang, Maming, mengusulkan agar pemerintah memasukkan argumentasi hukum terkait keamanan objek vital nasional (obvitnas) dalam proposal pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Maming, meskipun secara de facto wilayah Bontang belum memenuhi syarat untuk pemekaran karena luas wilayah yang terbatas, argumen mengenai keamanan obvitnas diyakini dapat menjadi alasan kuat bagi Kemendagri untuk menyetujui pengajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Jadi hampir semua usulan kelurahan baru ditolak karena semua kelurahan yang kita usulkan tidak mencapai standar minimal yang ditentukan,” jelas Maming dalam pernyataannya belum lama ini.
Namun, Maming menyatakan bahwa Bontang masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah, mengingat di Kota Taman—julukan Kota Bontang—terdapat sejumlah perusahaan vital. Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Untuk memberikan pelayanan maksimal, harus dilakukan pemekaran. Tim pembahasan bisa menjelaskan bahwa kita memiliki objek vital, sehingga hal itu dapat menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Astuti menjelaskan adanya kendala dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelurahan. Kendala tersebut timbul karena beberapa kelurahan yang akan dibentuk tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, jadi pembahasannya tertunda,” tuturnya saat memimpin rapat pembentukan kelurahan pada Selasa (23/7/2024) di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kota Bontang. (*)