Dua Tersangka Kasus Curas di Sangatta Ditangkap, Terungkap Modus untuk Biaya Nikah Istri Kedua

Kronikkaltim.com – Dua tersangka berinisial WH (39) dan ML (45) berhasil dibekuk polisi usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kutai Timur (Kutim). Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, dengan TKP di antaranya Pasar Raya Sangatta Seberang, Jalan Yos Sudarso, dan sejumlah gang di Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, dalam jumpa pers bersama AKP Dimitri Mahendra, Kanit PPA, Kanit Opsnal, serta Kasi Humas Wahyu, menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya akad nikah istri kedua WH.
“Alasan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan istri keduanya,” kata Chandra, Rabu siang (18/92/2024).
Chandra menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Setelah menemukan korban, pelaku mengambil barang berharga, seperti emas, dan kemudian menjualnya di toko emas setempat.
“Pelaku mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak setelah melakukan aksinya,” tambah Chandra.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa di Boyolali, Jawa Tengah. “Hasil penyelidikan pelaku ini merupakan residivis curas juga di Boyolali, Jawa Tengah dan sudah dapat vonis juga dan di Kutim ini pelaku sudah beroperasi sebanyak 4 kali dan ke empatnya sudah kita ungkap,” Jelas Chandra
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa pelaku inisal WH bertindak sebagai Eksekutor dan ML bertindak sebagai penadah serta kerugian materil mencapai 40 juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, jaket, helm, serta emas seberat sekitar 17 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(Rini).