Proyek Prioritas Terganjal, Warga Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan Jalan Ringroad IIA
Kronikkaltim.com – Proyek pembangunan Jalan Ringroad IIA di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), yang telah lama dinantikan, kini terganjal oleh sengketa lahan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di lokasi proyek, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi sebelum pengerjaan proyek dilanjutkan.
Rombongan warga, yang dipimpin oleh Oskar Roa, berkumpul di lokasi proyek pada Sabtu (14/9/2024), sambil membawa spanduk tuntutan. Mereka meminta Pemkab Kutim segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena imbas proyek strategis tersebut.
“Kami memiliki bukti sah berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020 yang memperkuat kepemilikan kami atas lahan ini,” tegas Oskar. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami berharap pemerintah dapat membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena proyek pembuatan Jalan Ringroad 2A,” harapnya.
Kuasa hukum warga, Ardi, juga menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika proyek dilanjutkan tanpa penyelesaian pembayaran ganti rugi. “Kami telah memenangkan perkara di MA. Pertanyaannya, kepada siapa pemerintah melakukan pembayaran jika tidak kepada klien saya?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang putusan MA tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Simon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui masalah ini dan telah bertemu dengan perwakilan masyarakat dari kelompok tani Swadaya Makmur.
“Kami sudah mengagendakan pertemuan dengan kuasa hukum mereka, namun belum terlaksana karena kuasa hukum sedang tidak berada di Sangatta. Kami harus mempelajari putusan MA terlebih dahulu sebelum membahas masalah pembayaran,” jelas Simon.
Dia juga menekankan bahwa Jalan Ringroad IIA merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah daerah. Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran ganti rugi dua kali untuk lokasi yang sama. “Kami menghormati proses hukum yang telah dilalui. Sebelum Dinas PUPR melanjutkan proyek ini, kami akan duduk bersama untuk berdiskusi,” tambahnya.
Proyek Jalan Ringroad IIA sepanjang 2,4 kilometer, dengan anggaran sebesar Rp 96 miliar, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut. Namun, sengketa lahan ini berpotensi menghambat progres pembangunan jika tidak segera diselesaikan.(*).