KPU Kutim Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Media Pers
Kronikkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Hotel Royal Victoria, Sangatta, pada Kamis (18/7/2024).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, dan khusus ditujukan untuk media pers. Sekitar 30 jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Kutim turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sosialisasi, KPU Kutim memaparkan materi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2024. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh pihak, terutama media massa, memahami peraturan yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar dan sukses.
Perlu diketahui, tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.(*)