Inilah 5 Rekomendasi DPRD Kutim untuk Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Kronikkaltim.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan lima rekomendasi terkait penanganan masalah Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) dalam Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/07/2024).

Rapat Paripurna ini membahas Laporan Hasil Kerja Pansus mengenai konflik antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.

Dr Novel mengatakan, pertama, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT.Indominco Mandiri, pada tanggal 18 Juli 2000, pada pasal 9 bahwa terdapat, areal yang di pinjamkan pakaikan.

“Apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini kelompok tani karya bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM),” ujar dr Novel.

Kedua, sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana di ubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut II 2013, apabila di dalam kawasan hutan yang di pinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT. Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah Daerah Setempat.

“Ketiga, sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan pihak Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi dengan PT.IMM untuk mencapai musyawarah mufakat,” paparnya.

Lanjut Novel, keempat, pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah diverifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum di verifikasi Pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.

“Kelima, jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT. Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu pansus menyarankan menempuh jalur hukum,” tutupnya.(Adv).

Penulis: Heristal