Sungai Baay-Pengadan Diduga Tercemar Aktivitas Industri, Ini 6 Tuntutan Warga

Ilustrasi

Kronikkaltim.com – Sungai yang membentang di Desa Baay dan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang menjadi sumber air bagi ribuan warga, diduga kini tercemar oleh aktivitas industri. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran tersebut. Mereka berharap perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden ini.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (3/7/2024), warga Desa Pengadan telah menggelar musyawarah membahas dan menampung pendapat secara bersama-bersama terhadap dugaan pencemaran sungai yang ada di desa tersebut. Rapat sedianya berlangsung pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Dalam musyawarah itu, warga Desa Pengadan mengumpulkan 6 poin penting sebagai tuntutan.

Adapun hasil musyawarah bersama warga Desa Pengadan, menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Mayarakat Desa Pengadan dalam hal ini memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau serta pihak terkait yang berwenang, untuk mengakomodir dan bertindak tegas terhadap peristiwa yang menimpa masyarakat Desa Pengadan, yang terdiri dari 8 RT, dengan jumlah kk mencapai 454 kk dan jumlah jiwa sebanyak + 1649 jiwa yang mengantungkan kehidupan sehari hari terhadap sungai yang ada.

2. Masyarakat Desa Pengadan meminta kepada pihak swasta yang ada di Desa Pengadan atau yang bertanggung jawab terhadap dampak perubahan air sungai Desa Pengadan, yang notabene menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Pengadan, ada pun yang dimaksud ialah bantuan pengadaan air bersih atau air layak konsumsi kepada seluruh masyarakat yang terdampak sampai dinyatakannya air sungai yang ada sudah layak atau dapat dikonsumsi, oleh pihak yang berwenang terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur).

3. Masyarakat Desa Pengadan meminta penanganan cepat tanggap terkait dampak yang ada terhadap dalam bidang kesehatan masyarakat Desa Pengadan.

4. Masyarakat Desa Pengadan dalam hal ini meminta ganti rugi terhadap kerugian finansial yang muncul kepada pihak yang terbukti lalai dan bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi terhadap sungai Desa Pengadan, dengan nilai yang
disepakati bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan kerugian ekonomis terhadap masyarakat yang melakukan usaha dengan bergantung terhadap sungai atau sumber air yang ada, serta kerugian finansial yang terjadi dikarenakan sebagian besar warga terdampak, harus disibukan atau dituntut untuk masing – masing warga dalam hal mengurus atau mencari ketersedian air layak konsumsi/bersih untuk menunjang kebutuhan hidup masing – masing warga Desa Pengadan yang terdampak.

5. Untuk selanjutnya ditekankan kepada pihak swasta atau perusahaan terkait, untuk melakukan tinjauan ulang terhadap standar kelayakan atau SOP masing – masing waduk/settling pond yang berada di wilayah perusahaan terkait, agar tidak terjadi kembali perihal pencemaran sebagai mana dimaksud.

6. Masyarakat Desa Pengadan meminta kepada unsur Pemerintahan Kabupaten dalam hal ini Bupati Kutai Timur, untuk melakukan standarisasi aliran sungai dan tindak tegas terhadap pihak swasta terkait penanganan jalur sungai atau pemeliharaan sepanjang jalur sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat khususnya di Desa Pengadan, mengingat telah terbangunnya sarana prasarana air bersih di Desa Pengadan, yang menjadikan air sungai yang ada
untuk diolah dan dijadikan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Desa Pengadan.

Dengan adanya musyawarah ini, warga Desa Pengadan berharap adanya tindakan konkret untuk mengatasi masalah pencemaran sungai dan memastikan air bersih yang aman bagi kebutuhan sehari-hari mereka.(Imran).