135 Kades di Kutim Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun

Kronikkaltim.com – Sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) resmi dikukuhkan dan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman. Acara ini berlangsung di ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (28/6/2024).
Pantauan media ini, sejak pukul 07.00 Wita, para camat dan kepala desa sudah mulai berdatangan dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB). Mereka didampingi oleh Sekretaris Desa dan perwakilan TP-PKK.
Adapun 135 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, antara lain 61 kades merupakan periode masa jabatan 2021-2027, dan 74 lainnya periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 4 desa lainnya yang tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ kepala desa.
Turut hadir dalam acara ini, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, DPMDes Kutim.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kades di Kutim dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.(ADV).