Resmi! Sambal Gammi Bawis Bontang Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kronikkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) berhasil mencatatkan Sambal Gammi Bawis sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan Indikasi Asal.

Pencapaian ini menegaskan bahwa Sambal Gammi Bawis adalah kekayaan kuliner asli Kota Bontang. Kepala Dispoparekraf Bontang, Rafidah, mengungkapkan bahwa sertifikat KIK tersebut diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan, dalam sebuah acara di E Walk Balikpapan pada Rabu, 5 Juni 2024.

Rafidah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, indikasi asal merupakan bentuk perlindungan terhadap pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional. Oleh karena itu, kekayaan intelektual ini perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara. Indikasi asal adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang tanpa terkait langsung dengan faktor alam.

“Legalitas surat pencatatan ini menjamin secara hukum bahwa kreasi kuliner Sambal Gammi Bawis Bontang adalah milik Pemerintah Kota Bontang, yang bersumber dari kearifan lokal masyarakat Bontang Kuala,” kata Rafidah dalam acara pembukaan Cooking Class di Hotel Grand Mutiara, Selasa (26/6/2024) pagi.

Selanjutnya, Pemkot Bontang akan membentuk komunitas asal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner Sambal Gammi Bawis, tokoh adat Bontang Kuala, dan pionir kreasi Sambal Gammi Bawis. Upaya ini bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal secara lintas generasi, serta mencegah pemanfaatan KIK yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada.

“Ke depan, pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bontang dengan memperhatikan asas manfaat,” tambahnya.

Rafidah menyampaikan rasa syukur atas diraihnya sertifikat tersebut dan berterima kasih kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif dan pengusaha kuliner yang telah berjuang mendapatkan pengakuan resmi ini. “Terima kasih kepada teman-teman ekonomi kreatif dan teman-teman kuliner, keberadaan Gammi Bawis diakui sebagai hak dari Bontang. Ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya kepada para pengusaha kuliner Sambal Gammi Bawis Bontang yang hadir, seperti Cafe Anjungan, Cafe Beka, dan Cafe Samudra.

Diharapkan, Sambal Gammi Bawis dapat semakin meningkatkan daya tarik wisata kuliner di Kota Bontang dan menjadi magnet bagi wisatawan. Dispoparekraf akan terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif serta pengusaha kuliner dalam mengembangkan dan mempromosikan produk-produk asli daerah.

“Kami telah berusaha membawa Gammi Bawis sebagai produk ikonik Bontang. Semoga ada produk lain yang akan mengikuti jejak Gammi Bawis,” harap Rafidah.

Walikota Bontang, Basri Rase, juga menegaskan bahwa kuliner Gammi Bawis adalah salah satu identitas budaya Kota Bontang yang perlu dipertahankan, dilestarikan, dan dikembangkan. Ia menjelaskan bahwa ikan bawis hanya terdapat di Kota Bontang dan Kabupaten Lombok. Meskipun ikan bawis ada di daerah lain, cita rasanya berbeda dengan ikan bawis dari Kota Bontang.

“Seperti di Sangatta dan Muara Badak, rasanya beda dengan bawis Kota Bontang. Menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan, ikan bawis Bontang ini rasanya hanya sama dengan di Lombok. Maka, produk khas ini harus kita kembangkan dan pasarkan lebih luas,” kata Basri.(*).