Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutim: Perlindungan atau Penghalang Pelayanan Publik?

Kronikkaltim.com – Penggunaan pintu dengan sistem Smart Door Lock di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan tajam publik. Sistem ini dinilai mempersulit akses masyarakat untuk bertemu dengan pegawai, bahkan lebih protektif dibandingkan dengan kantor Bupati maupun Kantor DPRD Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, mengakui adanya keluhan masyarakat terkait hal ini. Ia menegaskan akan mengevaluasi apakah penggunaan Smart Door Lock tersebut memang bagian dari standar pelayanan masyarakat.

“Ini sudah jadi keluhan masyarakat pada kami. Karena itu kami akan melakukan evaluasi, apakah ini memang bagian dari standar pelayanan bagi masyarakat atau tidak,” kata Kasmidi kepada sejumlah awak media, Senin (25/6/2024).

Kasmidi menambahkan bahwa akan sangat aneh jika hanya untuk bertemu seorang Kepala Bidang (Kabid) saja harus melalui akses khusus. Menurutnya, meskipun sistem keamanan penting, hal itu tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk masalah Smart Door Lock ini, kami akan panggil Bawasda, menanyakan apakah ini standar atau tidak. Karena semua yang ada di kantor pemerintah itu ada standarnya. Termasuk warna kantor saja ada, tidak suka-suka. Begitu juga dengan sistem yang ada di kantor, jangan semaunya. Kalau itu hanya berdampak pada pelayanan yang buruk, maka untuk apa itu dipasang?” ucapnya.

Awak media juga mengeluhkan kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi ke Dinas PU. Selain karena sistem Smart Door Lock, Kepala Dinas juga tidak merespons saat dihubungi baik melalui WhatsApp ataupun telepon pribadi.

Salah satu awak media di Kutim mengaku tidak diterima saat hendak melakukan konfirmasi dengan alasan masih zoom meeting. Namun, saat kontraktor yang ingin bertemu langsung dapat masuk ke ruangan kepala dinas.

“Kami menunggu lebih dari satu jam, tidak ada konfirmasi terkait kesediaan yang bersangkutan untuk dikonfirmasi. Tapi saat kontraktor yang datang setelah kami bisa langsung masuk. Apa maksudnya ini?” ujarnya.

Keluhan masyarakat dan awak media ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Diharapkan ada solusi yang adil dan bijaksana agar pelayanan publik tidak terganggu oleh kebijakan internal yang dianggap tidak mendukung keterbukaan.(ADV).