Pemkab Kutim Tanggapi Pandum Fraksi PDI-Perjuangan atas Raperda APBD 2023

Kronikkaltim.com – Dalam Rapat Paripurna ke-28, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan tanggapannya terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.

Penyampaian tanggapan pemerintah disampaikan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruangan Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (24/06/2024).

Menanggapi PU Fraksi PDI-Perjuangan, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan yang telah menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan saran yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ucap Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ardiansyah Sulaiman menjelaskan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Hal ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” jelasnya.

Ardiansyah Sulaiman juga mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih lanjut, Ia memaparkan bahwa Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 568,85 miliar sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 miliar.

“sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 miliar yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya,” tutupnya.(Adv).

Reporter: Heristal