PT AMM di Bengalon Dituding Ingkar Janji, Abai Kesepakatan soal Naker Lokal

Ilustrasi

Kronikkaltim.com – PT Antareja Mahada Makmur (AMM) yang bergerak sebagai kontraktor bidang tambang batubara site PT PIK di wilayah Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim, dituding ingkar janji lantaran dinilai mengabaikan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Tudingan tersebut dilontarkan oleh Pengurus Calon Tenaga Kerja (Naker) Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon Herman Cambang.

Dalam keterangan yang disampaikan ke kronikkaltim.com, Senin (3/6/2024), Herman Cambang mengungkapan bahwa PT AMM tidak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama. Padahal salah satu poin perjanjian, pihak perusahaan berjanji untuk melakukan pertemuan selanjutnya, estimasi 2 minggu setelah rapat tersebut, tapi hingga kini belum terealisasi.

“Bagaimana kami tidak komplain, hingga hari ini 02/06/2024 atau tepatnya sebulan berlalu, tidak ada perkembangan, sementara karyawan kiriman dari luar terus berdatangan. Nah kalo sudah begini artinya kami pengurus tidak dianggap dan tenaga kerja lokal pun hanya nonton saja,” ungkapnya.

Di samping itu, kata dia, pihak perusahaan sangat sulit untuk diajak berkomunikasi, sehingga pihaknya merasa bahwa perusahaan memang sengaja mempersulit calon tenaga kerja lokal.

“Jadi sesuai kesempatan yang ada ini kami mengingatkan kembali niat dan itikad baik pihak PT.AMM untuk memberikan akses kepada kami, sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Herman Cambang.

Adapun rapat yang dimaksud, tertanggal 2 Mei 2024 bertempat di Kantor Desa Sekerat. Prihal pembahasan perekrutan tenaga kerja lokal khususnya calon tenaga kerja dari desa Sekerat Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Rapat dihadiri Ketua BPD Sekerat mewakili pemerintah desa, para pengurus tenaga kerja lokal se- Desa Sekerat, dan dari Pihak Perusahaan PT AMM diwakili oleh Bekti selaku HRD, dan menyepakati 6 poin penting yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat bersama.

Untuk 6 poin isi kesepakatan bersama antara pengurus calon tenaga kerja lokal dengan pihak perusahaan yang dimaksud antara lain :

1. Proses perekrutan wajib berkordinasi dengan pengurus yang ditunjuk oleh pemerintah desa Sekerat;

2. Proses perekrutan harus mengacu diawal pertemuan dengan PT. AMM yaitu 70% lokal dan 30 % non lokal;

3. Jika ada penambahan alat / karyawan maka PT. AMM harus memprioritaskan warga desa Sekerat;

4. Penambahan karyawan bagian drill& blasting mengutamakan warga desa Sekerat

5. PT. AMM akan mengeluarkan data perbandingan hasil perekrutan tenaga kerja lokal dan non lokal;

6. Dan akan ada pertemuan selanjutnya, estimasi 2 minggu setelah rapat hari ini.

(Arm).