Hari Ini, Sidang Paripurna DPRD Kutim Kembali Bahas 2 Raperda
Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menjadwalkan sidang Paripurna membahas 2 Raperda pada hari ini.
Agenda tersebut rencananya membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kutim tertanggal 7 Mei 2024, rapat paripurna tersebut akan diselenggarakan pada Senin (13/5/2024) pukul 13.30 Wita di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Adapun agenda rapat paripurna yaitu penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. Ketua DPRD Kutim Joni saat dikonfirmasi mengungkapkan perihal serupa.
“Ya, Rapat Paripurna tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda,” ujarnya.
Diketahui, penjadwalan dan acara Rapat Paripurna ditetapkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, atau Rapat Paripurna itu sendiri.
Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD. Setiap pembukaan Rapat Paripurna DPRD, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.
Selama penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD, dilarang mengadakan rapat atau kegiatan lain.
Adapun tentang Rapat Paripurna Luar Biasa biasanya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Bamus atau Rapat Konsultasi.(ADV).
Imran