UMK Kutim 2024 Lebih Tinggi dari UMP

Kronikkaltim.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif memastikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kutim lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan kondisi daerah dan wilayah.

Dia mengatakan, UMK Kutim tahun 2024 sebesar Rp 3.515.325 atau naik sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109. Menurutnya, penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.

“Jadi UMK kita lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,” ujar Sudirman Latif, Senin (27/11/2023).

Sudirman Latif yang juga diamanahi sebagai Plt Asisten Administrasi dan Keuangan ini menguraikan terkait penetapan UMK Kutim, yang disebut berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.

Selain itu, kata dia, perumusan UMP/UMK pada 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.

Dia menyebut acuan yang digunakan yaitu angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30.

“Lalu kita ambil yang paling atas (0,30) sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” jelasnya.(adv/Andika).