Ubah Suara Jadi Perempuan Melalui Aplikasi, Pria Berjakun Asal Kutim Peras Korbannya hingga Jutaan Rupiah
Kronikkaltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DF (21) yang terlibat kasus Love Scamming, lantaran melakukan aksi pemerasan, pornografi dan pengancaman melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini disampaikan, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Setiawan, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu, saat press release di Mako Polres Kutim, Selasa (07/11/2023).
AKBP Ronni Bonic mengatakan kasus Love Scamming ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Kutim dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.
“Kasus Love Scamming ini adalah salah satu modus kejahatan siber, dimana pelaku menggunakan identitas palsu dan melakukan bujuk rayu kepada korban, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic.
Kapolres menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian berlanjut ke via WhatsApp dan melakukan chat hingga video call.
“Dari komunikasi video call itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seks dan merekam aksi korban di video callnya itu,” jelasnya.
Kapolres Kutim juga mengungkapkan pelaku yang merupakan pria ini, saat vc mematikan lampu dan merubah suaranya menjadi perempuan melalui aplikasi, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya.
“Dari rekaman video call seks itu, pelaku mengancam korbannya, akan menyebarkan luaskan video rekaman korban, jika tidak diberikan sejumlah uang tebusan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, dua korban yang juga laki-laki, sudah tertipu hingga jutaan rupiah. Satu korban mengalami kerugian Rp 500 ribu dan korban lainnya hingga Rp 2 juta.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua Handphone, bukti pemerasan chat via WA dan flashdisk rekaman video yang disimpan pelaku,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni, UU ITE Pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 sub pasal 45 b Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 29 UU NO 19 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
UU PORNOGRAFI Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf d,e UU NO 44 TAHUN 2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Reporter: Heristal