Forum Komunikasi Pemerhati Tambang Tuntut Keadilan KPC Soal Lahan

Kronikkaltim.com – Mewakili dan atas nama Kelompok Tani (Poktan) Kutai Bersaudara Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Forum Komunikasi Pemerhati Tambang (FKPT) gelar aksi unjuk rasa yang dimulai di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim), Kamis (21/9/2023) pagi menjelang tengah hari.

Dikomandoi Muh.Ardi Hazard, SH. selaku korlap, aksi unjuk rasa (demo) damai tersebut dijadwalkan akan merujuk ke sejumlah lokasi, yakni depan Mabes Polres Kutim, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dan di depan Kantor M16 PT Kaltim Prima Coal (KPC) / (Check Point).

Dalam hal ini massa menuntut rasa keadilan dan hak asasi manusia atas penangkapan dan ditahannya Ramli selaku Ketua Poktan Kutai Bersaudara dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak keperdataan atas lahan/tanah miliknya yang telah digunakan oleh PT. KPC untuk kegiatan aktifitas pertambangan batu bara.

Dalam aksi tersebut, FKPT menyampaikan 4 (empat) tuntutan, diantaranya :
1. Pihak Bambang Sila Sakti selaku Pihak PT KPC telah melaporkan Ramli selaku Ketua Poktan Kutai Bersaudara kepada Polres Kutim, yang tidak mempunyai hak sesuai dengan Undang – Undang Perseroan Terbatas karena bukan direksi dari PT KPC.

2. Poktan Kutai Bersaudara menuntut pembebasan hak atas lahan/tanah yang telah dimiliki/dikuasainya bertahun – tahun agar dibebaskan oleh PT KPC sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Namun Bambang Sila Sakti selaku Manager Land Management Divisi ESD PT KPC mengatakan, telah dibayarkan kepada Poktan Lain. Sehingga Sdr. Ramli melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) atas kejadian tersebut yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta dengan Nomor Perkara : 54/Pdt.G/2023/PN Sgt dan jadwal Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 20 September 2023.

3. Selama persidangan Gugatan Perdata tersebut berlangsung, Pihak Polres Kutim dan Kejari Kutim tidak berhak dan berwenang melakukan penangkapan dan penahanan kepada Sdr. Ramli serta PT KPC tidak boleh melakukan aktifitas kegiatan pertambangan diatas lahan/tanah tersebut karena statusnya “Quo” masih sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, demi rasa keadilan dan hak asasi manusia.

4. Jika ternyata dikemudian hari Ramli selaku ketua kelompok tani kutai bersaudara menang maka siapa yang bertanggung jawab atas kerugian dengan di tahannya Ramli, Tujuannya adalah agar kedepan jelas siapa yang mau di minta pertanggung jawaban di kemudian hari.

Aksi tersebut telah dijadwalkan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 21, 22 dan 25 September 2023 yang diperkirakan 200 orang yang hadir.(APJ)