Press Release, Kapolres Kutim Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kronikkaltim.com – Kepolisian Resort (Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar Press Release pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda, di Pelataran Mako Polres Kutim, Jumat (28/07/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian.,S.H.,S.I.K., M.H, Kasat Narkoba AKP D.Jelatu, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bengalon IPDA Herianto, menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic juga mengungkapkan kasus tersebut dalam kurun waktu bulan Juli 2023. Tiga tersangka berinisial YU, AA dan ZR.
“Pelaku inisial YU dan AA diamankan di Kecamatan Sangatta Utara sementara MZ diamankan di Kecamatan Bengalon. Pengamanan dan pengungkapan tiga kasus ini tak beselang lama. Semuanya di bulan Juli ini,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.
Kronologis pengungkapan, pada tanggal 10 Juli 2023, tersangka YU saat tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mendapatkan tersangka di salah satu penginapan di Sangatta dan hasil penggrebekan ditemukan satu poket sabu seberat 46,22 gram.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2023 tim kembali melakukan pengamanan oleh tersangka AA di Kawasan Polder Ilham Maulana dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 152,49 gram.
“Setelah diinterogasi keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Sementara, tersangka ZR dibekuk didepan SPBU Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon dengan kepemilikan sabu seberat 50,66 gram.
“Total Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku adalah 249,37 gram. Dari ketiga pelaku yang diamankan, tersangka YU dan ZR merupakan residivis dengan kasus yang sama,”
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Heristal