Disdikbud Kutim Ingatkan soal Pungli Penerimaan Siswa Baru: Tak Ada Pungutan Rp1 Pun

Kronikkaltim.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tak lama lagi dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) pun mengingatkan seluruh panitia penyelenggara PPDB untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan siswa.

“Diharapkan semua sekolah, baik kepada kepala sekolah, komite, ataupun tim penerimaan siswa baru agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi timbulnya pungli atau gratifikasi,” ucap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, PPDB 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi. Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Adapun keempat jalur PPDB 2023 untuk siswa SD sampai SMA, sebagai berikut:

1. Zonasi

Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

4. Prestasi

Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya:

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SD sampai SMA.

 

(adv/Im).

Diterbitkan pada: Jun 24, 2023 pukul 14:00