Tenun Rakat Khas Kutim Peroleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim
Kronikkaltim.com – Tenun Rakat khas Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) dalam acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/6/2023).
Sertifikat KIK tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat khas Kutim tersebut.
Usai kegiatan penyerahan Sertifikat KIK Tenun Rakat ini, Hj Tirah Satriani yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim mengatakan Tenun Rakat itu bermula pada tahun 2013. Desain Tenun Rakat khas Kutim ini berasal dari Bupati Kutim pertama H. Awang Faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.
“Tenun Rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung,” ujar Tirah.
Dirinya mengungkapkan setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif Tenun Rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.
“Kenapa diberikan nama Tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.
Tirah Satriani mengaku, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.
“Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim dan ini berlaku selama 70 tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. (adv).
Reporter: Heristal
Diterbitkan pada: Jun 21, 2023 pukul 01:57