Legislator Kaltim Ismail Gelar Sosperda Bantuan Hukum di Sangatta

Kronikkaltim.com – Ismail, ST kembali menyambangi tempat domisili sebelumnya di Kutai Timur (Kutim) setelah mengabdikan diri di parlemen Karang Paci Samarinda, sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedatangan legislator senior partai Nasdem Dapil VI Kaltim (Kutim, Berau dan Bontang) di Kutim, ini dalam rangka sosialisasi atau penyebar luasan Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum.
Sosialisasi tepatnya digelar di Jalan KH Abdullah, RT 48, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Minggu (18/6/2023),
Pantauan di lokasi, warga setempat dan sekitar antusias mengikuti jalannya Sosperda tersebut. Hal itu tampak dari jumlah undangan yang hadir.
Hadir dalam acara sosialisasi, tokoh masyarakat serta narasumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutim Abdul Karim, SH, MH, dan Anshar, SH, MH.
Materi Sosperda yang disampaikannya itu dinanti warga. Sebab, kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi.
Selain itu, kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat tidak ditempuh melalui jalur hukum dikarenakan tak paham cara menyelesaikannya. Berikut karena khawatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur lantaran memikirkan masalah biaya.
Berangkat dari hal tersebut, pria kelahiran Sali-sali 23 April 1976 ini memilih Perda tersebut untuk disosialisasikan. Tujuannya tidak lain untuk mengedukasi warga dengan pemahaman yang humanis.
“Perda ini kami anggap sebagai Perda yang sangat mulia, ini kepedulian pemerintah terhadap keluarga-keluarga kita yang kurang mampu yang ada di Kalimantan Timur, yang tidak tertutup kemungkinan bahwa warga kita ini ada persolan hukum cuma biasanya mereka berfikir masalah biaya untuk menyewa pengacara dan lain-lain, kemudian masih adanya ketidak pahaman,” ujar Ismail, ST usai sosialisasi.
Ismail, ST menyatakan, Sosperda tentang Penyelenggara Bantuan Hukum ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat. Sebab, sangat disayangkan apabila ada masyarakat yang tidak mampu namun keberadaan Perda tersebut tidak tersampaikan sehingga tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Ini niat baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, jadi harapan kita dengan keberadaan Perda ini bahwa ada keadilan di mata hukum bagi semua pihak. Terutama keluarga-keluarga kita kurang mampu yang selama ini katanya orang terkadang mendapatkan perlakukan tidak adil karena ketidak mampuannya secara ekonomi,” ulasnya.
Ismail, ST menyebut keberadaan Perda Penyelenggara Bantuan Hukum sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat.
“Hadirlah pemerintah di situ untuk memberikan hal yang sama di mata hukum, baik yang kaya maupun yang miskin,” pungkasnya. (Im).