Ketua Komisi D DPRD Kutim Minta Evaluasi Harga Beras Tunjangan Guru PNS

Kronikkaltim.com – Tunjangan beras yang diterima guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 6.000 per kilogram.

Hal ini banyak dikeluhkan guru PNS di Kutim terkait tunjangan beras anak istri masih rendah, tidak sesuai dan tidak sebanding dengan harga beras di pasaran.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Yan, S.Pd.,SD mengatakan penetapan harga tersebut, memang tidak logis dengan harga beras yang kini mencapai Rp15 ribu per kg di pasaran.

“Ini cukup merugikan para guru, karena mereka harus membeli beras di pasaran dengan harga dua kali lipat dari tunjangan yang diberikan,” ucap Yan saat di temui awak media di Gedung DPRD Kutim, Jumat (09/06/2023).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mengevaluasi penetapan harga tersebut.

“Pemerintah perlu evaluasi penetapan ini, karena memang sudah tidak masuk akal tunjangan beras masih Rp 6 ribu, sementara harga beras sekarang di pasaran Rp 15 ribu,” pintanya.

Dirinya juga meminta para guru PNS, untuk membuat surat pengaduan ke DPRD Kutim sebagai dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan instansi terkait.

“Harus bersurat dulu agar ada dasar kita untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini, untuk menentukan langkah yang akan diambil. Agar regulasi yang mengatur penetapan harga bisa berubah atau ditetapkan opsi lain terkait penambahan tunjangan beras anak istri guru PNS ini,” ungkapnya.

Yan sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim juga meminta maaf atas kurang perhatiannya kepada para guru PNS Kutim, yang dianggap selama ini tidak ada masalah.

“Kami minta maaf, karena fokus kita selama ini hanya guru P3K dan honorer, padahal guru PNS juga ada problem,” pungkasnya. (*).

Reporter: Heristal

 

Diterbitkan padaJun 10, 2023 pukul 02:01