Terbakar Api Cemburu, Suami di Kutim Tebas Leher Pria Yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Kronikaltim.com – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tega membunuh korban MK yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 09.00 WITA, Pelaku SR berkomunikasi dengan istrinya melalui sambungan telepon seluler, kemudian istri SR berkata akan menceraikan SR.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka SR bersama korban MK, melakukan pesta minuman keras (miras) di Blok G17 (gunung tempat mencari sinyal) PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang.

“Awal mula tersulut emosi tersangka SR ini, ketika korban MK menanyakan berkaitan dengan status dari tersangka SR apakah sudah bercerai dengan istrinya atau belum. Atas dasar pertanyaan tersebut, SR meyakini terkait kecurigaannya terhadap hubungan korban dengan istrinya,” ungkapnya Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Rabu (31/05/2023).

Seketika itu, tersangka SR langsung mengambil parang miliknya yang bersandar di pohon kelapa sawit kemudian menimpaskan parang tersebut kepada korban, namun korban sempat menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya.

“SR kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban sebelah kiri. Korban sempat berusaha melarikan diri dari tersangka, namun SR tetap mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban,” paparnya.

Setelah korban jatuh tersungkur ke tanah, tersangka kembali mengayunkan parang miliknya ke arah leher belakang korban, setelah kejadian itu tersangka meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Reporter: Heristal