Diajak Jalan dan Pesta Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 6 Pemuda Secara Bergilir

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal berhasil menangkap 6 orang laki-laki berinisial DA (19), RE (18), LE (18), RI (18), PU (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal yang melakukan pencabulan seorang gadis di bawah umur berinisial BU (13) secara bergantian.

Enam dari empat pelaku yakni (RE), LE, RI dan PU merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

Berawal pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekitar jam 22.30 WITA, Pelaku DA berkenalan dengan korban melalui Handphone teman korban yakni MY.

Sekitar jam 23.30 WITA pelaku DA menjemput korban dan MY di lamin Muara Ancalong, lalu membawa korban minum-minuman alkohol di Dermaga Muara Bengkal Ulu yang kemudian korban kenalan dengan pelaku lainnya yaitu RE, LE, RI dan PU.

“Pada jam 00:30 WITA tanggal 21 Mei 2023, Korba di ajak oleh DS pergi dengan membawa sepeda motor, kemudian korban dibawa ke semak-semak untuk di setubuhi,” ucap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso saat kegiatan press release, Rabu (31/05/2023).

Sekitar jam 01.30 WITA pelaku DS dan korban kembali ke Dermaga, disitu pelaku DS menyampaikan kepada Pelaku lainnya RE, LE, RI, dan PU kalau pelaku telah menyetubuhi korban.

Atas informasi tersebut, RE salah satu pelaku membonceng korban ke arah jembatan Rumah Sakit Muara Bengkal Ilir, diikuti oleh 3 pelaku lainnya dari belakang.

“Disamping jembatan, korban disetubuhi secara bergiliran oleh 4 orang yakni RE, LE, RI dan PU. Jadi pada malam itu korban disetubuhi oleh 5 orang totalnya,” ungkap Iptu Erwin.

Sekitar jam 05.30 WITA pelaku DS dan PU mengantar korban dan temannya MY pulang kerumahnya di Muara Ancalong.

“4 hari kemudian, pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16.00 WITA, korban berada di rumah Ferri di Muara Bengkal, kembali diajak minum minuman alkohol oleh tersangka dan kawan-kawan. Kemudian pukul 23.00 WITA korban disetubuhi lagi oleh salah satu tersangka lain yang berinisial MI (20) di dalam kamar mandi,” paparnya.

Adapun permasalahan tersebut terungkap, pada saat orang tua korban mencari korban karena tidak pulang-pulang, kemudian ke rumah teman korban atas nama MY dan MY menunjukkan keberadaan korban.

Saat orang tuanya datang di kediaman Ferri di Muara Bengkal, karena di ruang tamu korban dicari tidak ada kemudian orang tua membuka kamar mandi dalam keadaan terkunci.

“Di dalam kamar mandi itulah sedang dilakukan persetubuhan tersebut, kemudian orang tua mengetuk-ngetuk pintu kamar mandi secara terus menerus, akhirnya keluarlah korban sambil nangis memeluk ibunya, kemudian di bawa ke ruang tamu dan langsung di bawa pulang,” terangnya.

Sesampai di rumah korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya dan keesokan harinya orang tua atau ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Bengkal.

“Atas kejadian tersebut, meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usianya sudah di atas 17 tahun, sehingga akan diproses dengan hukuman orang dewasa, dijerat dengan pasal UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Heristal