Alasan Susah Makan, Ayah Kandung di Kutim Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Kronikkaltim.com – Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak bawah umur hingga meninggal yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Kami menetapkan tersangka berinisial MS (49) yang merupakan ayah kandung korban yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri berinisial G (12) yang masih dibawah umur dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic saat kegiatan press release didamping Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim I Made Jata Wiranegara, Kasi Humas AKP Totok Pujo Soseno dan Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso, Rabu (31/05/2023).

Penganiayaan yang dilakukan MS, berupa pemukulan yang tidak hanya dilakukan sekali saja dan alasan pemukulannya tidak logis, hanya karena si anak susah untuk disuruh makan.

Penganiayaan yang dilakukan MS terakhir kali pada hari Minggu 16 April 2023, saat itu korban berada dimeja makan dan pada saat makan korban melepeh atau mengeluarkan makanan dari mulutnya.

“Karena jengkel dan emosi si anak susah disuruh makan, MS memukuli bahkan menarik rambut G. Pelaku juga mencubit dan menendang anaknya sendiri pada di bagian punggung belakang dan bagian leher dengan menggunakan kaki,” ungkap Ronni.

Tersangka sempat mengendong korban ke kamarnya untuk tidur, namun setelah di cek korban tidak ada respon dan tersangka membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan.

“Pada saat di rumah sakit korban di cek nadi oleh dokter namun nadi tidak teraba, sehingga dilakukan CRF Jantung setelah dilakukan beberapa kali tetap tidak ada respon. pada pukul 04.18 WITA dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” paparnya.

Dari kasus tersebut, petugas memeriksa 32 saksi yang terdiri dari saudara kandung G, ibu sambung G, bapak kandung G, tetangga, dokter umum, dokter ahli, perawat, kakak, guru sekolah, LPAI, DP3A, RT 41 Sangatta Utara, sopir ambulans juga yang memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah.

“MS dijerat pasal 80 ayat 1 atau 2 atau 3 atau 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Reporter: Heristal