Nekat Ngetap BBM Bersubsidi Dengan Tangki Modifikasi, Pelaku Diringkus Polres Kutim

Kronikkaltim.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, Selasa (9/5/23) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal oil dan berhasil menangkap satu pelaku Ilegal oil, di wilayah Hukum Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic memimpin langsung jalannya press release didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas AKP Totok Pujo Soseno.

AKBP Ronni Bonik mengungkapkan Pada tanggal 18 April 2023, Satreskrim Polres Kutim mengamankan seorang pelaku insial SE (52), pelaku ilegal oil alias BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Modus tersangka menggunakan mobil Daihatsu Terios Putih dengan tangki yang telah dimodifikasi dan mengambil BBM jenis pertalite di SPBU kemudian dijual pom mini di Sangatta Utara,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite itu seharga Rp 10.000 di SPBU, lalu dijual kepada konsumen dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Dari pelaku barang bukti (BB) yang kita amankan berupa 1 unit Mobil Daihatsu Terios warna putih, Dinamo (pompa) dan selang,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara menambahkan mobil yang digunakan pelaku telah dimodigikasi dengan selang. Dimana bagian belakang mobil, selang tersebut terhubung dengan sebuah tangki dengan kapasitas 200 Liter.

“Jadi tempat pengisian tangki itu dipasangi selang ,jika selangnya dipasang pertalite itu masuk ke tangki modifikasi, namun saat selang dilepas maka minyak masuk ke tangki mobil,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dikenai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Reporter: Heristal