Polres Kutim Ringkus 2 Budak Narkoba di Sangatta Utara, Satu Wanita Residivis
Kronikkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus dua orang dengan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu di wilayah Desa sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Seorang wanita di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Dua tersangka budak narkoba jenis sabu itu berinisial AH (44), dan satu orang perempuan residivis inisial AI (32), keduanya merupakan warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu mengatakan penangkapan 2 orang terduga pelaku dilakukan, atas dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan ke-dua nya yang sedang berada di belakang penginapan 46 di Jalan APT Pranoto, pada Rabu (22/03/2023) sekira pukul 22.30 WITA,” ujarnya.
AKP Damianus Jelatu menjelaskan dari hasil penggeledahan pelaku, mendapatkan 1 ( Satu ) poket yg diduga Narkotika jenis sabu yang mana 1 ( satu ) poket di simpan oleh AH (44).
“Satu poket diduga sabu seberat 0,63 gram tersebut, kita dapatkan di celana bagian depan AH (44) yang di gantung didinding kemudian di lapisi lagi dengan lakban coklat,” bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaku wanita yang berinisial AI (32) adalah residivis di tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Saudari AI (32) ini kedua kalinya diamankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan :
1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya,
1 (satu) buah celana
2 (dua) buah Hp
Beberapa plastik klip
1(satu) buah sendok takar
1 (satu) buah alat hisap
1 (satu) buah pipet kaca
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Heristal