Molor, Sistem Rekrutmen di Areal PT KPC Diadukan ke DPRD Kutim
Kronikkaltim.com – Permasalahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama kontraktornya dengan masyarakat terkait rekrutmen “menggelinding” sampai di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Kamis (16/2/2023). Hearing menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai molornya tahapan sistem rekrutmen di areal perusahaan pertambangan batu bara itu.
Kontraktor sebagai perusahaan jasa penyedia tenaga kerja PT KPC dilaporkan “menggantung” proses rekrutmen karyawan, hingga dinilai merugikan masyarakat. Khususnya 63 orang peserta yang telah melewati tahapan proses rekrutmen di sejumlah kontraktor perusahaan raksasa tersebut.
Salah satu contoh yang dikeluhkan, calon tenaga kerja telah menunggu tindak lanjut tahapan rekrutmen perusahaan sekira empat bulan lamannya, sehingga selama itu pula mereka tidak punya penghasilan tetap untuk membiayai hidup keluarga mereka.
Rapat dengar pendapat, tak hanya dihadiri Pimpinan rapat Anggota DPRD Kutim Agusriansyah dan Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipau, wakil rakyat lainnya seperti Jimmi, dr Novel Tyty Paembonan, Yusuf Silambi, Basti Sanggalangi, Piter Palinggi dan Ramdhani juga hadir dengan Disnakertrans Kutim serta masyarakat terkait.
Dari manajemen PT KPC hadir Manager External Relations, Yordhen Ampung.
Diawali dari Agusriansyah. Ia menyatakan, persolan yang timbul tersebut karena miskomunikasi. Seyogyanya dalam proses rekrutmen yang berkaitan dengan lowongan kerja (loker), pihak perusahaan tak hanya menyampaikan kepada pihak eksekutif atau Disnaker, tapi juga memberikan tembusan ke pihak legislatif.
Hal ini dinilai penting sebagai pencermatan agar tidak terjadi masalah dalam proses rekrutmen seperti saat ini. Terlebih Kutim saat ini telah memiliki Perda yang mengatur tentang penyelanggara ketenagakerjaan.
Agusriansyah mencontoh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bengalon. Menurutnya, perusahaan dimaksud dalam tahapan rekrutmen, berkomitmen menerapkan sistem training sebagai upaya memberdayakan tenaga kerja lokal. Namaun pada realisasinya tidak demikian.
“Seperti itu terjadi karena miskomunikasi. Antara pencari kerja dengan Disnaker tidak universal memahami teknis formasi baru yang diizinkan oleh KPC. Walaupun tanda kutip kita pahami juga bahwa setiap penerimaan begini selalu ada ada kotak kosong yang disimpan untuk fleksibilitas kebijakan. Itu bisa saja tapi jangan sampai itu merugikan banyak orang,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selanjutnya, kata Agusriansyah, transparansi formulasi change atau perubahan terkait dengan rekrutmen. Ia menilai hal itu tidak akuntabel. Dia berkata, sistem rekrutmen karyawan harus transparansi dan disampaikan ke dewan.
Agusriansyah menyatakan, meski legislatif sebagai bagian dari pemerintah daerah, mengakui KPC sebagai investor yang memiliki kredibilitas, kapasitas kapabilitas yang baik dan memiliki peran penting dalam pembanguan daerah. Namun di sisi lain DPRD juga memiliki tugas melindungi hak-hak masyarakat. Pun menginginkan sistem yang transparansi.
Agusriansyah menyebut ada ketidak manusiawi dan ketidak adilan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat. Meskipun secara umum, KPC juga memahami bahwa kala proses rekrutmen dibuat lama, akan menimbulkan aspek sosial dan psikologi bagi calon tenaga kerja.
Pada hearing kedua ini, lanjut dia, DPRD Kutim merekomendasikan kepada Disnaker dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengawasan dan koordinasi kepada KPC terkait dengan 63 rekrutmen penerimaan karyawan yang dinyatakan lulus tahapan untuk dijadikan karyawan. “Kita menunggu selama dua Minggu selama proses penyelesaian,” tegas Agusriansyah.
Sementara itu, Basti Sanggalangi menyoroti kontraktor jasa penyedia tenaga kerja yang melibatkan para peserta calon pekerja tersebut. Dia meminta manajemen perusahaan serius dan berkata jujur menyikapi persolan yang terjadi.
“Jangan takut dan jangan diam juga, berikan informasi yang betul betul akurat, sehingga tidak menjadi polemik ini persoalan,” tukasnya.
Politisi PAN ini juga menyinggung keterangan pihak kontraktor yang mengaitkan rekrutmen dengan masa lalu calon pekerja. Masalah yang dimaksud, yaitu insiden kerja. “Apa kaitannya insiden!,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Yordan Ampung usai hearing menyatakan, rapat dengar pendapat (RDP) merupakan hal yang biasa. Dewan meminta penjelasan KPC dan masyarakat terkait pendapat dan persepsi masing-masing.
“Sehingga dengan ini kita saling memahami, kalau ternyata seperti ini. Kalau memang ada permintaan-permintaan kita akan akomodir. Intinya pertemuan ini kondusif dan bagaimana kedepannya kita lanjutkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Yan Ipau dalam agenda hearing pertama mengungkapkan terkait dengan keluhan calon pekerja, tersebut lambat direkrut padahal telah melewati tahapan seleksi. Setelah sampai pada tahapan Medical Check Up (MCU), perekrutan itu tiba-tiba dibatalkan. “Kita belum atau apa masalahnya karena perusahaan tidak hadir dalam rapat ini,” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
Jimmi, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap persoalan rekrutmen pekerja tersebut bisa segera tuntas. Lain sisi, dirinya menekankan, perusahaan atau korporasi di Kutim harus memberdayakan tenaga kerja lokal.
Legislator Dapil I Kutim ini juga mengatakan, Kutim memiliki sumber daya melimpah, tapi ironis kala lapangan pekerjaan bagi pencari kerja masih begitu sulit. Ketika persoalan dibawahi kewenangan pusat muncul di daerah, disitulah kehadiran mereka diharapkan. Dia mengemukakan, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat harus memihak kepada rakyat. Termasuk kepada kaum tenaga kerja.
“Apalagi ini kan sudah dijanjikan untuk bekerja tiba-tiba sistem di dalam perusahaan itu tiba-tiba berubah, sehingga membuat masyarakat jadi terlantar,” ucap Jimmi. (*).
Penulis: Imran R Sahara