Puluhan Guru PPPK Kutim Mengadu ke DPRD Soal Tunjangan
Kronikkaltim.com – Puluhan guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Kutai Timur (Kutim). Mereka menyampaikan aspirasi ihwal realisasi tunjangan dan masalah gaji mereka yang belum dibayar.
Puluhan guru PPPK itu diterima Wakil Ketua II Kutim Arfan didampingi anggota di ruang hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Muslimin Ketua Forum Komunikasi PPPK Guru Kutim mengungkapkan dua poin penting, antara lain keadilan kesetaraan tunjangan kinerja antara PPPK dengan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Muslimin meminta selisih tunjangan terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tidak terlalu jauh dengan PPPK. Harapannya Perbup sebesar 70 persen dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.
“Kita meminta keadilan, kesetaraan TPP itu tidak harus sama dengan PNS, tetapi minimal sama dengan aturan Perbub yang minimal 70 persen. 70 persen itu minimal Rp5 juta tapi kita terima hanya Rp2 juta,” bebernya.
Poin kedua, meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono menyatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai regulasi. Jika TPP yang diberikan dinilai tidak sesuai, maka aturan atau Perbub yang mengatur masalah tersebut bisa dikomunikasikan untuk dilakukan perbaikan.
“Kita kan melaksanakan sesuai aturan yang ada, kita sepakat kalau Perbub ini mau diperbaiki ayo kita sama-sama perbaiki,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, ranah tunjangan guru bukan hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan juga berkaitan dengan berbagai OPD lainnya yang mengatur masalah anggaran.
“Intinya kita siap untuk yang terbaik, dan siap bersama melakukan perbaikan,” tutup Mulyono.(*).