Polres Kutim Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Swarga Bara Extension

Kronikkaltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan tersangka berinisial FSL (23) yang teridentifikasi sebagai spesialis pencurian rumah kosong.

Pelaku diringkus usai pembobol rumah di Perumahan Swarga Bara Extension (SBE) Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP, Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, tersangka memang mencari rumah-rumah dalam keadaan kosong yang di tinggal pemiliknya.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan besi siku L dan setelah terbuka pelaku memasukan anak kunci yang sebelumnya sudah diambil oleh pelaku.

“Pelaku merupakan tukang cat di perumahan tersebut sehingga pelaku mengambil anak kunci rumah sebelum perumahan tersebut diserahkan kepada pemiliknya”, ujar Kasat Reskrim saat press release di Mako Polres Kutim, Selasa (27/12/2022).

Kasat Reskrim juga mengungkapkan motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut untuk membeli kendaraan dan kebutuhan hidup.

“Dari hasil pencurian tersebut pelaku ingin memenuhi kebutuhan pribadi dengan membeli sepeda motor Suzuki Satria FU dan biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Dari tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu pasang giwang emas, satu buah handphone beserta kotaknya, dua buah cincin stainles, satu anak kunci pintu belakang rumah, satu buah brankas, satu buah besi Siku L Panjang 1 meter, satu unit sepeda motor warna hitam KT 5640 RW, satu buah STNK KT 5640 RW, satu buah handphone warna hitam, satu buah baju kaos warna abu abu, satu buah celana hitam panjang, satu buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1.850,000.

“Dari hasil pencurian tersebut, korban di taksir mengalami kerugian kurang lebih Rp. 38.000.000 juta,” ungkapnya.

Kini FSL (23)harus mendekam di balik jeruji besi demi mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

” Pasal yang kita kenakan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.

Reporter: Heristal