Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dan Penadah Puluhan Tabung Elpiji di Kutim, 2 Orang Pelaku Masih di Bawah Umur
Kronikkaltim.com – Banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tabung gas berbagai macam ukuran dibeberapa tempat, baik dalam kota Sangatta maupun di wilayah kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tim unit Jatanras Polres Kutim melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat tersebut. Dari hasil pengungkapan diamankan 8 orang pelaku diantaranya 2 orang masih di bawah umur, yang semuanya merupakan satu komplotan dan memiliki tugas masing-masing.
Identitas pelaku :
1. YR Als RL (27) (peran sebagai Perekrut dan memotong gembok dalam beraksi)
2.JRS Als JR (21)(Peran memotong gembok dan mengangkut tabung ke mobil)
3.RST Als RS (19) (Peran sebagai sopir, mengangkut tabung ke mobil, menjual tabung, mengambil uang hasil penjualan di ATM)
4.MAA Als AWL (14) (Peran sebagai mengangkut tabung ke mobil)
5.JNT Als JSN (14) (Peran mengambil tabung serta menjual tabung hasil curian)
6.SRN Als SR (31) (peran mengambil tabung)
7.ASR Als FR perempuan (21) (Peran sebagai penadah)
8.RYL Als YT Als MFR perempuan (41)(Peran sebagai penadah)
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan modus pelaku dengan cara bersama-sama keliling menggunakan mobil yang dirental dan sepeda motor pada malam hari hingga dini hari.
“Sasaran mereka warung yang sudah tutup lalu memotong gembok tempat penyimpanan tabung menggunakan gunting besi, kemudian mengambil tabung gas elpiji berbagai macam ukuran lalu dinaikkan ke atas kendaraan yang digunakan. Selanjutnya dijual ke dua orang penadah dan dari pembeli inilah dijual kembali melalui media online FB (forum jual beli),” papar I Made Jata Wiranegara saat press release di Mako Polres Kutim, Selasa (27/12/2022).
I Made Jata Wiranegara juga membeberkan motif pelaku melakukan pencurian dengan maksud untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Dari latar belakang para pelaku ini, sebagian mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Meskipun ada pekerjaan tetap itu tidak rutin, masih ada selang-seling nya itulah yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” beber Kasat Reskrim.
Para pelaku beraksi di 8 TKP, dua diantaranya di Kecamatan Bengalon dan enam di Kecamatan Sangatta Utara. Dari pengungkapan 8 TKP tersebut, 18 barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya :
1. 116 (Seratus Enam Belas) tabung gas elpiji 3 kg
2. 3 (Tiga) tabung gas elpiji 5 kg
3. 16 (Enam Belas) tabung gas elpiji 12 kg
4. 2 (Dua) buah aki mobil
5. 1 (satu) buah kulkas 1 pintu warna hitam
6. 1 (Satu) buah gunting besi warna merah
7. 1 (Satu) buah jam tangan warna hitam
8. 1 (Satu) buah badik pjg lk 17 Cm (terselip di pinggang Tsk JRS Als JR)
9. 1 (Satu) buah jemper warna pink
10. 1 (Satu) buah jemper warna hitam
11. 1 (Satu) buah jemper warna abu-abu rokok
12. 1 (Satu) buah kaos warna hitam
13. 1 (Satu) buah kaos warna merah maron
14. 1 (Satu) buah ATM
15. 1 (Satu) unit sepeda motor KT. 6061 RR warna biru putih
16. 1 (Satu) unit mobil KT 1297 QU warna putih
17. 1 (Satu) unit mobil KT 1229 RI warna putih
18. 1 (Satu) unit mobil KT 1186 RK warna putih
Atas kejadian tersebut para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan pasal yang di sangkakan.
“1. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
2. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
3. Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” paparnya.
Reporter: Heristal