Suami Tidak dilayani Istri, Gadis 14 tahun jadi Sasaran Pencabulan dan Pembunuhan

Kronikkaltim.com – Pelaku pencabulan dan pembunuhan gadis 14 tahun berinisial (DA) di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku berinisial AP (38) dengan tega mencabuli dan membunuh serta membuang jasad korban ke danau yang tidak lain korban adalah cucu dari istri pelaku.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Reskrim I Made Jata Wiranegara menyebut motif pelaku melakukan pencabulan karena nafsu terhadap korban DA dan pelaku beralasan istri pelaku tidak mau lagi melakukan hubungan intim dengan pelaku.

“Adanya perlawanan dari korban jadi tersangka ini panik, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dan setelah meninggal korban di buang ke danau,” ucap Kasat Reskrim saat press release, Senin (26/12/22) siang.

I Made Jata Wiranegara juga memaparkan modus pelaku dengan melakukan tipu muslihat, meminta korban untuk menemani pelaku mengambil sepeda motor milik pelaku di bengkel.

“Pelaku berhenti di semak-semak,lalu merangkul korban secara paksa dan menarik korban sejauh 5 meter dari kendaraan terparkir.Kemudian pelaku membuka secara paksa celana korban dan memasukan jari pelaku di kemaluan korban sebanyak 3 kali,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa :
1 pasang Celana dan Kaos panjang berwarna pink motif pita dan bunga.
1 pasang Sendal jepit merk GOLDWIN berwarna hitam dan motif berwarna kuning.
1 pasang Sendal jepit merk SWALLOW berwarna hitam.
1 Unit sepeda motor Honda Vario Berwarna Putih Hitam.
1 Buah pakaian Berwarna Hijau Hitam dengan tulisan berwarna putih pada bagian dada.
1 Buah celana pendek bahan kain berwarna hitam Merek MIZUNO.
1 Buah dalaman perempuan/ Bra berwarna Hitam.
1 Buah celana dalam berwarna hitam

Kini, pelaku AP (38) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Kutim.

“Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta Rupiah),” papar I Made Jata

Reporter: Heristal