Paripurna, Sekwan Bacakan Rincian APBD Kutim 2023

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna tentang penandatangan berita acara RAPBD Tahun anggaran 2023 menjadi Perda APBD 2024 di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2022) malam.

Dalam Paripurna itu, DPRD dan Pemkab Kutim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023.

Kesepakatan penetapan APBD Tahun 2023 itu ditandatanganinya nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan keputusan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kutim APBD tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Perda APBD 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan daerah sebesar Rp5.912.318.338.172, PAD sebesar Rp237.952.216.302, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5.658.839.000.319, Lain – lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp17.737.121.551.

Selanjutnya, disebutkan pengeluaran daerah sebesar Rp5.879.518.338.172, Belanja Operasi sebesar Rp3.491.850.446.565, Belanja Modal sebesar Rp1.944.190.712.604, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp423.477.179.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp33.000.000.000.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Juliansyah. (*).

IMRAN