Pembahasan UMK Kutim 2023 Belum Capai Titik Temu

Ilustrasi UMK. Pembahasan UMK Kutim 2023 Belum Capai Titik Temu

Kronikkaltim.com – Rapat membahas nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) 2023 berlangsung alot dan belum mencapai kata sepakat atau titik temu.

Rapat penetapan UMK Kutim 2023 di laksanakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutim, Selasa (29/11/2022).

Suharman selaku perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kutai Timur hadir dalam rapat tersebut mengatakan belum adanya titik temu antara serikat buruh dan dinas terkait.

“Belum ada titik temu karena upah minimum itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur,sementara Kutim di tahun 2020 sampai 2021 kan kita minus,” ucap Suharman saat dihubungi via telepon media kronik Kaltim.com.

Suharman mengungkapkan pihaknya tidak melakukan rekomendasi penetapan UMK Kutim 2023 disebabkan masih banyak dari pihak serikat buruh yang belum hadir dalam rapat tersebut.

“Yang diundang Disnakertrans Kutim tidak semuanya Korum (jumlah anggota minimum) makanya besok akan di lanjutkan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Disnaker, Penetapan UMK 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut Suharman, tidak semua kabupaten bisa menaikkan upah minimum karena pertumbuhan ekonomi, harus ada data statistik sebagai pendukung.

“Kami tanya kepala dinasnya soal data statistiknya, tapi data statistik 2021 sampai 2022 belum bisa terhitung. Kita tidak tau kajiannya seperti apa, yang jelas besok akan di lanjutkan rapatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Disnakertrans Kutim Ferucha Onivika mengatakan Disnakertrans Kutim telah menginformasikan formula yang terbaru terkait penetapan UMK Kutim 2023.

“Rapat hari pertama ini kita masih mempelajari formula yang baru, menginfokan dewan pengupahan dan bagaimna keputusan provinsi. Baru itu sih yang di bahas rapat hari ini,” ucapnya melalui telepon seluler.

Ferucha mengungkapkan tugas dari Disnakertrans Kutim hanya menginformasikan Formula terbaru dari Kementrian Disnakertrans.

“Untuk penjelasan pertumbuhan ekonomi, inflasi itu ada di BPS, kami hanya menginformasikan formula terbaru dari Kementrian,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan penetapan UMK 2023 berdasarkan peraturan menteri 18 tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan formula yang sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

“Kalau sebelumnya itu (PP 36 tahun 2021) ada batas atas dan batas bawah, tapi kalau saat ini hanya ada inflasi dan Alfa,” terangnya.

Reporter Heristal