Duga Tak Taat Aturan, Anggota DPRD Kutim Basti Sarankan PT MPI Pulang Kampung
Kronikkaltim.com – Sikap PT Multi Pasifik Internasional (MPI) yang diduga tak taat aturan alias abai terhadap hak-hak pekerjannya membuat DPRD Kutai Timur (Kutim) berang. Jika terus membandel, PT MPI disarankan agar pulang kampung.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi terlihat kesal atas sikap PT MPI ini. Lantaran, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Sangkulirang ini, diduga tidak taat aturan. Bahkan disebut tidak bisa membuat keputusan terhadap apa yang menjadi hak normatif dan tuntutan pekerjannya.
Basti menegaskan, serikat pekerja merupakan mitra kerja perusahaan. Untuk itu, komunikasi intens dari keduanya dinilai penting untuk menemukan titik kesepakatan. Bukan malah sebaliknya.
“Jangan lah perusahaan mengatakan nanti menunggu keputusan dari pusat, tidak perlu kan ada serikat, mitra bapak, bicarakan dengan baik,” ucap Basti usai mengikuti hearing yang melibatkan Serikat Pekerja Borneo (SPB) dengan PT MPI di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/11/2022).
Atas bandelnya sikap perusahaan tersebut, Basti menegaskan untuk angkat koper alias pulang kampung saja.
“Ketika perusahaan ini tidak mau menjalankan aturan ya sudah minggat aja dari Kutai Timur, negara kita kan negara hukum, ada aturan,” tegas Legislator PAN ini.
Masih kata Basti, mungkin nanti ada Pansus untuk melihat titik terang dari persoalan yang melibatkan PT MPI dengan para pekerjaannya.
“Harapan kita di DPRD agar perusahaan bisa menyelesaikan persoalan,” katanya.
Basti menerangkan, perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak perlu terjadi ketika kedua belah pihak melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pun aturan dalam Perda Ketenagakerjaan, termasuk hak normatif pekerja terkait dengan kepesertaan BPJS .
“BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sudah diatur dalam Perda, tidak perlu lagi ada perdebatan sebenarnya,” ujarnya.
Basti menilai, perselisihan hubungan industrial selama ini di Kutim terjadi karena pihak perusahaan kerap tidak mentaati aturan alias abai terhadap hak-hak pekerja.
“Makanya tadi saya ingatkan kalau anda ingin menyelesaikan perselisihan ke DPRD ikuti mekanismenya, undang-undang nomor 2 tahun 2004, sudah jelas disitu mekanismenya,” tuturnya. (*).
IMRAN R SAHARA