Simpan Poket Sabu Siap Edar, Seorang Pria di Kecamatan Telen Ditangkap

Kronikkaltim.com – Seorang pria berusia 31 tahun di Kutai Timur (Kutim), ditangkap polisi karena diduga menyimpan poket sabu siap edar. Pria berinisial AN, itu ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Rabu (28/9/2022).

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jelatu mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Kapolsek Muara Wahau, tersangka pelaku diamankan sekira pukul 10.30 Wita. Operasi penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

“Untuk memastikan info tersebut petugas melaksanakan penyelidikan, lalu sekitar jam 10.30 wita, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas mengamankan seorang laki-laki yang berada disebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan,” bebernya.

Adapun jumlah barang haram diduga sabu yang pelaku simpan sebanyak 5 poket dengan total berat 125 gram.
Rinciannya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 (Nol koma enam puluh tiga) gram beserta plastiknya.

Selanjutnya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 (Nol koma enam belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 (Nol koma enam belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,15 (Nol koma lima belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,15 (Nol koma lima belas) gram beserta plastiknya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 26 (dua puluh enam) lembar plastik klip kosong warna putih bening, 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) buah Sendokan plastik warna putih, 1 (satu) buah Kotak Handphone warna kuning, dan 1 (satu) buah Kotak warna putih.

Diduga barang haram tersebut akan diedarkan. Kini tersangka beserta barang bukti yang ada pun telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Imran R Sahara