Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Kutim Amankan 3 Tersangka dan Ulin-Meranti 23 Kubik

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dugaan kasus ilegal logging (Penebangan Liar) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.
Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara memimpin Press release yang dilakukan di tempat penyimpanan barang bukti Polres Kutim, Jumat (23/09/2022).
Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan pengungkapan dugaan kasus ilegal logging tersebut. Tiga orang tersangka diamankan polres Kutim yang berinisial D (38), E (50) dan JM (41).
“Kejadian ini di tiga lokasi berbeda yakni di jalan Blok Km 55, KM 41 Batu Ampar dan Km 45 Desa Juk Ayak Telen,” ungkap I Made Jata.
I Made Jata mengungkapkan modus ketiga pelaku D, E dan JM melakukan tindakan ilegal logging tersebut, dengan cara membeli kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dari penebang kayu.
Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang ditarik menggunakan kerbau dan disimpan di pondok tukang senso.
“Setelah dipindahkan ke pondok penyenso, akan diperjual belikan sehingga mendapatkan keuntungan pribadi,” beber Iptu Jata.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Kutim mengamankan 2 unit truk, 2 alat Chainsaw merk Stheel, 1 alat penarik kerbau dan 23 Kubik Kayu jenis Ulin dan Meranti putih.
“Dari 23 kubik barang bukti tersebut, pelaku bisa meraup untung hingga 100 juta rupiah,” ujarnya.
Iptu Jata juga memaparkan barang bukti dari ketiga pelaku diantaranya :
-Tersangka D sebanyak 17 Kubik diantaranya 288 batang kayu Meranti putih ukuran 8 x 18 Cm panjang 4 meter dan 44 batang kayu jenis Ulin 8×8 cm dengan panjang 4 meter.
-Tersangka E sebanyak 3 Kubik diantaranya ukuran 8x8x4 kayu jenis Ulin 62 batang dan 4x18x4 kayu jenis Ulin 55 batang.
-Tersangka JM sebanyak 3 Kubik diantaranya 8x8x4 kayu jenis Ulin 1 kubik, 10x10x4 kayu jenis Ulin 1 kubik, 10x10x2 kayu jenis Ulin setengah kubik dan kayu jenis papan Ulin setengah kubik
Saat ini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Kutim.
Ketiganya di jerat dengan pasal 12 huruf M sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 87 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Reporter : Heristal